Tuesday, February 19, 2013

Sejarah Singkat Audit Kinerja Pemerintah/Publik di Indonesia

Sejarah Audit Sektor Kinerja Pemerintahan di Indonesia

Sektor publik merupakan sektor yang rumit, kompleks, dan sangat luas cakupan kegiatannya. Sektor ini merentang jauh mulai dari ekonomi, sosial, transportasi, jaminan sosial, dan lain sebagainya. Tak heran jika siklus ekonomi yang terjadi disini pun sangat besar nilainya. Oleh karena luasnya cakupan, besarnya nilai nominal, serta besarnya pengaruh sektor ini terhadap kesejahteraan masyarakat, maka dibutuhkan pengawasan yang memadai pula. Seperti yang kita ketahui bersama, akhir-akhir ini sektor publik mengalami krisis kepercayaan di kalangan masyarakat luas. Banyak tudingan-tudingan yang ditujukan kepada pemerintah terkait isu-isu korupsi, kolusi, nepotisme, inefisiensi, pemborosan keuangan negara, kurang maksimalnya pelayanan serta ketidaksesuaian dengan target yang diharapkan, dan masih banyak lagi. Namun pada dasarnya, semua tudingan tadi intinya cuma satu, yaitu menuntut pemerintah agar mampu menerapkan good governance. Salah satu jalan yang bisa ditempuh yaitu meningkatkan fungsi pengawasan. 


Di Indonesia, fungsi pengawasan ini dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah). Badan-badan inilah yang melakukan fungsi pengawasanterhadap lembaga-lembaga pemerintahan di Indonesia. Audit sektor publik sendiri ada 3(tiga) macam, meliputi audit keuangan (financial audit), audit kepatuhan (compliance audit), dan audit kinerja (performance audit). Audit keuangan adalah audit yang menjamin bahwa sistem keuangan dan pengendalian keuangan berjalan secara efisien dan tepat serta transaksi keuangan diotorisasi serta dicatat dengan benar. Audit kepatuhan bertujuan memastikan bahwa semua pengeluaran yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam audit ini terdapat prinsip kepatutan selain kepatuhan (Harry Suharto, 2002). Sedangkan yang terakhir, yaitu audit kinerja, terfokus pada pemeriksaan terhadap efektivitas dan kinerja lembaga pemerintah. Audit ini sama pentingnya terhadap dua macam audit sebelumnya, mengingat masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa pemerintah bertugas dengan efktif dan efisien. Sementara, legitimasi pemerintah pada dasarnya berasal dari masyarakat. Audit kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut.  


Audit yang dilakukan dalam audit kinerja meliputi audit ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Audit ekonomi dan efisiensi disebut management audit atau operational audit, sedangkan audit efektivitas disebut program audit. Istilah lain untuk audit kinerja  (performance audit) adalah Value for Money Audit atau disingkat 3E’s audit (economy, efficiency and effectiveness audit). Penekanan kegiatan audit pada ekonomi, efisiensi dan efektivitas suatu organisasi memberikan ciri khusus yang membedakan audit kinerja dengan audit jenis lainnya.


APIP sendiri adalah instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan yang terdiri atas: 
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden
2.  Inspektorat Jenderal bertanggung jawab kepada Menteri
3. Inspektorat Pemerintah Provinsi yang bertanggun jawab kepada Gubernur
4. Inspektorat pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Badan ini mengalami berbagai perubahan dan dinamika semenjak era kemerdekaan, sebagai berikut :

1. Djawatan Akuntan Negara (DAN)
   Dengan besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 secara eksplisit ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu. Dengan demikian, dapat dikatakan aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN). Secara struktural DAN yang bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan. DAN merupakan alat pemerintah yang bertugas melakukan semua pekerjaan akuntan bagi pemerintah atas semua departemen, jawatan, dan instansi di bawah kekuasaannya. Sementara itu fungsi pengawasan anggaran dilaksanakan oleh Thesauri Jenderal. 

2. Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN)
Dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966. Tugas DDPKN (dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri Jenderal. DJPKN mempunyai tugas melaksanakan pengawasan seluruh pelaksanaan anggaran negara, anggaran daerah, dan badan usaha milik negara/daerah. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1971 ini, khusus pada Departemen Keuangan, tugas Inspektorat Jendral dalam bidang pengawasan keuangan negara dilakukan oleh DJPKN.

3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Dengan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP adalah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaannya. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah meletakkan struktur organisasi BPKP sesuai dengan proporsinya dalam konstelasi lembaga-lembaga Pemerintah yang ada. BPKP dengan kedudukannya yang terlepas dari semua departemen atau lembaga sudah barang tentu dapat melaksanakan fungsinya secara lebih baik dan obyektif.
Tahun 2001 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 103 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden No 64 tahun 2005. Dalam Pasal 52 disebutkan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.Inspektorat Jenderal
Keberadaan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dimulai dengan terbitnya Keputusan Presidium Kabinet Nomor 15 tahun 1966, yang mengharuskan adanya Inspektorat Jenderal pada setiap Departemen. Keputusan ini cukup strategis, mengingat kegiatan pengawasan di lingkungan Departemen Pertanian sebelumnya dilaksanakan oleh unit kerja Pembantu Menteri Pertanian bidang Perencanaan dan Pengawasan. Kebijakan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Keppres Nomor 170 tahun 1967, dan Kepmentan Nomor Kep/37/5/1967 tanggal 31 Mei 1967 yang menetapkan Susunan Organisasi, Bidang Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Departemen Pertanian. Untuk mengabadikan momentum yang sangat bersejarah itu, tanggal 31 Mei 1967 diperingati sebagai hari berdirinya Inspektorat Jenderal Departemen Pertanian. 



C.Inspektorat Pemerintah Provinsi
Inspektorat provinsi berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah provinsi. Tugasnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota. Instansi ini mempunyai fungsi utama :
·     1. Perencanaan program pengawasan.
·     2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan.
·     3. Pemeriksaaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.


D.Inspektorat pemerintah Kabupaten/Kota
Inspektorat kabupaten/kota berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati/walikota dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah kabupaten/kota. Tugasnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Secara umum, fungsinya sama dengan Inspektorat Kabupaten/Kota hanya ruang lingkupnya saja yang berbeda.

Sumber :
1. http://www.bpk.go.id
2. http://www.bpkp.go.id
3. http://itjen.deptan.go.id
4. sumber-sumber lain









No comments:

Post a Comment