Sejarah
Audit Sektor Kinerja Pemerintahan di Indonesia
Sektor publik merupakan sektor yang rumit, kompleks, dan sangat luas
cakupan kegiatannya. Sektor ini merentang jauh mulai dari ekonomi, sosial,
transportasi, jaminan sosial, dan lain sebagainya. Tak heran jika siklus
ekonomi yang terjadi disini pun sangat besar nilainya. Oleh karena luasnya
cakupan, besarnya nilai nominal, serta besarnya pengaruh sektor
ini terhadap kesejahteraan masyarakat, maka dibutuhkan pengawasan yang
memadai pula. Seperti yang kita ketahui bersama, akhir-akhir ini sektor publik mengalami
krisis kepercayaan di kalangan masyarakat luas. Banyak tudingan-tudingan yang
ditujukan kepada pemerintah terkait isu-isu korupsi, kolusi, nepotisme,
inefisiensi, pemborosan keuangan negara, kurang maksimalnya pelayanan serta
ketidaksesuaian dengan target yang diharapkan, dan masih banyak lagi. Namun
pada dasarnya, semua tudingan tadi intinya cuma satu, yaitu menuntut pemerintah
agar mampu menerapkan good governance. Salah satu jalan yang
bisa ditempuh yaitu meningkatkan fungsi pengawasan.
Di Indonesia, fungsi pengawasan ini dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah). Badan-badan inilah yang melakukan fungsi pengawasanterhadap
lembaga-lembaga pemerintahan di Indonesia. Audit sektor publik sendiri ada
3(tiga) macam, meliputi audit keuangan (financial audit), audit
kepatuhan (compliance audit), dan audit kinerja (performance
audit). Audit keuangan adalah audit yang menjamin bahwa sistem
keuangan dan pengendalian keuangan berjalan secara efisien dan tepat serta transaksi
keuangan diotorisasi serta dicatat dengan benar. Audit kepatuhan
bertujuan memastikan bahwa semua pengeluaran yang dilakukan sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Dalam audit ini terdapat prinsip kepatutan selain
kepatuhan (Harry Suharto, 2002). Sedangkan yang terakhir, yaitu audit kinerja,
terfokus pada pemeriksaan terhadap efektivitas dan kinerja lembaga pemerintah.
Audit ini sama pentingnya terhadap dua macam audit sebelumnya, mengingat
masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa pemerintah bertugas dengan efktif dan
efisien. Sementara, legitimasi pemerintah pada dasarnya berasal dari
masyarakat. Audit kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan
penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas
dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan,
peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang
telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta
mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna
laporan tersebut.
Audit
yang dilakukan dalam audit kinerja meliputi audit ekonomi, efisiensi dan
efektivitas. Audit ekonomi dan efisiensi disebut management audit atau operational audit, sedangkan audit efektivitas disebut program audit. Istilah lain untuk audit kinerja (performance audit) adalah Value for Money Audit atau
disingkat 3E’s audit (economy, efficiency and
effectiveness audit). Penekanan
kegiatan audit pada ekonomi, efisiensi dan efektivitas suatu organisasi
memberikan ciri khusus yang membedakan audit kinerja dengan audit jenis lainnya.
APIP sendiri adalah instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi
pengawasan yang terdiri atas:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden
2. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab
kepada Menteri
3. Inspektorat Pemerintah Provinsi yang
bertanggun jawab kepada Gubernur
4. Inspektorat pemerintah Kabupaten/Kota yang
bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP)
Badan ini mengalami berbagai perubahan dan dinamika semenjak era
kemerdekaan, sebagai berikut :
1. Djawatan Akuntan Negara (DAN)
Dengan besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936
secara eksplisit ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering
Accountantsdienst) bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari
berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu. Dengan demikian, dapat
dikatakan aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara
(DAN). Secara struktural DAN yang bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan
negara berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan. DAN
merupakan alat pemerintah yang bertugas melakukan semua pekerjaan akuntan bagi
pemerintah atas semua departemen, jawatan, dan instansi di bawah kekuasaannya.
Sementara itu fungsi pengawasan anggaran dilaksanakan oleh Thesauri Jenderal.
2. Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan
Negara (DDPKN)
Dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 239
Tahun 1966. Tugas DDPKN (dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi
pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi
tugas DAN dan Thesauri Jenderal. DJPKN mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan seluruh pelaksanaan anggaran negara, anggaran daerah, dan badan
usaha milik negara/daerah. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1971
ini, khusus pada Departemen Keuangan, tugas Inspektorat Jendral dalam bidang
pengawasan keuangan negara dilakukan oleh DJPKN.
3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Dengan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun
1983 tanggal 30 Mei 1983. DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga
pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan
Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP adalah diperlukannya badan atau
lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa
mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi
obyek pemeriksaannya. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tersebut
menunjukkan bahwa Pemerintah telah meletakkan struktur organisasi BPKP sesuai
dengan proporsinya dalam konstelasi lembaga-lembaga Pemerintah yang ada. BPKP
dengan kedudukannya yang terlepas dari semua departemen atau lembaga sudah
barang tentu dapat melaksanakan fungsinya secara lebih baik dan obyektif.
Tahun 2001 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 103
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden No 64 tahun 2005. Dalam Pasal 52
disebutkan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
B.Inspektorat
Jenderal
Keberadaan
Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dimulai dengan terbitnya Keputusan
Presidium Kabinet Nomor 15 tahun 1966, yang mengharuskan adanya Inspektorat
Jenderal pada setiap Departemen. Keputusan ini cukup strategis, mengingat
kegiatan pengawasan di lingkungan Departemen Pertanian sebelumnya dilaksanakan
oleh unit kerja Pembantu Menteri Pertanian bidang Perencanaan dan Pengawasan. Kebijakan
tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Keppres Nomor 170 tahun
1967, dan Kepmentan Nomor Kep/37/5/1967 tanggal 31 Mei 1967 yang menetapkan
Susunan Organisasi, Bidang Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Departemen
Pertanian. Untuk mengabadikan momentum yang sangat bersejarah itu, tanggal 31
Mei 1967 diperingati sebagai hari berdirinya Inspektorat Jenderal Departemen
Pertanian.
C.Inspektorat Pemerintah Provinsi
Inspektorat provinsi berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada gubernur dan secara teknis administratif mendapat
pembinaan dari sekretaris daerah provinsi. Tugasnya melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, pelaksanaan
pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan
pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota. Instansi
ini mempunyai fungsi utama :
· 1. Perencanaan program pengawasan.
· 2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan.
· 3. Pemeriksaaan, pengusutan, pengujian dan penilaian
tugas pengawasan.
D.Inspektorat pemerintah Kabupaten/Kota
Inspektorat kabupaten/kota berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada bupati/walikota dan secara teknis administratif
mendapat pembinaan dari sekretaris daerah kabupaten/kota. Tugasnya melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah
kabupaten/kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan
desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Secara umum, fungsinya
sama dengan Inspektorat Kabupaten/Kota hanya ruang lingkupnya saja yang
berbeda.
Sumber :
1. http://www.bpk.go.id
2. http://www.bpkp.go.id
3. http://itjen.deptan.go.id
4. sumber-sumber lain
1. http://www.bpk.go.id
2. http://www.bpkp.go.id
3. http://itjen.deptan.go.id
4. sumber-sumber lain
No comments:
Post a Comment