Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) merupakan sebuah
Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) yang menghasilkan lulusan berkualifikasi siap kerja
sejak tahun 1964. Dan pada akhirnya memperoleh dasar hukum tetap lewat Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No. 1/PMK/1977 tangggal 18 Februari 1977. PTK yang bernaung di
bawah kementerian keuangan ini mendidik mahasiswanya agar menjadi calon pegawai
negeri sipil yang siap dan terbiasa menghadapi dunia kerja kementerian
keuangan. Tidak hanya kualifikasi dalam bidang akademis, namun juga moral dan
etika. Hal ini terbukti dari berbagai mata kuliah moral dan etika yang masuk
sebagai salah satu mata kuliah di STAN.
Akhir-akhir ini terdapat berbagai isu terkait kualitas
lulusan STAN, dikarenakan beberapa alumni STAN terjerat kasus korupsi. Kemudian
adanya moratorium yang dilakukan oleh kementerian keuangan. Lalu adanya protes
dan ketidaksetujuan berbagai pihak terkait lulusan STAN memperoleh perlakuan istimewa
dalam hal penempatan kerja. Faktor-faktor ini menjadi berbagai spekulasi
penyebab STAN menunda penerimaan mahasiswa baru program D3 dalam 2 tahun
terakhir, meskipun belum ada satupun yang meyakinkan dan pasti. Namun yang
pasti, STAN mengalami berbagai perubahan dan para mahasiswa pun sampai saat ini
masih belum tahu, bagaimana perubahan selanjutnya yang akan terjadi terhadap perguruan tinggi ini.
Apabila dikaitkan dengan kinerja STAN sendiri, dan jika
memang yang menjadi penyebab penundaan penerimaan mahasiswa baru ini adalah
kualitas lulusan STAN, maka tentu saja perlu adanya berbagai perubahan. Dari sudut
pandang audit kinerja, beberapa rekomendasi yang mungkin diajukan oleh auditor,
diantaranya sebagai berikut :
1. Diadakannya ujian tambahan setelah kelulusan,
sehingga lulusan STAN tidak secara otomatis bekerja di bawah kemeterian
keuangan, namun masih harus melalui ujian ini. Beberapa kabar dan rencana
terkait ujian ini sepertinya sudah tersebar, dan para mahasiswa pun mulai
menyiapkan diri untuk menghadapi ujian ini.
2. Memperketat peraturan dan disiplin di kampus. Diantaranya
menegakkan peraturan-peraturan dasar, baik akademis maupun non-akademis,
sehingga lulusan STAN terbiasa untuk hidup disiplin dan bahkan “lebih “
disiplin lagi. Disiplin dalam jiwa dan sikap, agar nantinya mampu menjalankan
amanah sebagai pegawai di lingkungan kerja. Hal ini pun nampaknya sudah mulai
dilaksanakan di kampus. Diantaranya sebagai contoh adalah adanya pemeriksaan kartu
tanda mahasiswa.
3. Memperbaiki fasilitas kampus. STAN pun
sebenarnya sudah melakukan hal ini, di antaranya sebagai contoh adalah perbaikan
gedung, sanitasi, sound system, dan
lain sebagainya. STAN sudah banyak berbenah dan masih dalam proses untuk terus
berbenah, dalam rangka meningkatkan kualitas lulusannya.
Dengan kata lain, sebenarnya saat ini STAN sudah melakukan
berbagai tindakan dan usaha nyata untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas
lulusannya. Terlepas apakah memang ada masalah atau tidak pada kualitas lulusan,
namun langkah-langkah untuk memperbaiki kualitas lulusan sudah dilakukan oleh
sekretariat STAN. Dan jika memang tidak ada masalah pada kualitas lulusan, maka
bukankah peningkatan kualitas selalu merupakan hal positif yang harus kita
lakukan ? Dan dalam hal ini, tindakan yang dilakukan oleh STAN sudah
mencerminkan tindakan perubahan dan usaha peningkatan kualitas yang patut kita
dukung. Bila posisi kita sebagai salah seorang mahasiwa STAN, maka tentu saja
dukungan bisa diwujudkan lewat mentaati peraturan yang berlaku dan terus
memberikan masukan yang positif dalam berbagai kesempatan. Dan bila kita sebagai pihak luar yang terus
mengikuti perkembangan STAN, maka tentu saja dukungan bisa diwujudkan lewat
kritik dan saran yang membangun, atau dengan mengubah pandangan dan citra kita
terhadap perguruan tinggi ini, agar citra STAN dalam masyarakat luas tetap
positif, dan pada akhirnya, terbangun kepercayaan terhadap kualitas lulusan
STAN.