https://www.dropbox.com/s/asz4sosc6kx88u8/AKIP%20Identifikasi%20Area%20Kunci.docx
Thursday, March 28, 2013
Identifikasi Area Kunci dalam Akuntansi Kinerja Sektor Pemerintahan
Identifikasi area kunci merupakan salah satu dari tahapan perencanaan awal dalam audit kinerja sektor pemerintah. Tahapan ini sangat vital, sebab secara langsung akan menentukan kualitas keseluruhan kegiatan pemeriksaan serta kualitas rekomendasi yang tercipta. Di bawah ini kami sajikan contoh sederhana kertas kerja audit dalam hal identifikasi area kunci :
Wednesday, March 13, 2013
Profil Inspektorat Jenderal
Inspektorat jenderal
Inspektorat jenderal (disingkat Itjen) adalah unsur pengawas pada kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan kementeriannya. Inspektorat jenderal dipimpin oleh seorang inspektur jenderal.
Dalam rangka pembenahan aparatur pemerintah pada awal berdirinya Orde Baru tahun 1966, berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 15/U/Kep/8/1966 tanggal 31 Agustus 1966 ditetapkan antara lain kedudukan, tugas pokok dan fungsi Inspektorat Jenderal Departemen. Pembentukan Institusi Inspektorat Jenderal pada suatu Departemen pada saat itu dilakukan sesuai kebutuhan. Dengan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 38/U/Kep/9/1966 tanggal 21 September 1966 dibentuk Inspektorat Jenderal pada delapan departemen termasuk Departemen Keuangan dan sekaligus mengangkat H.A.Pandelaki sebagai Pejabat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.
Masih dalam Kabinet Ampera, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/Men.Keu/1967 tanggal 20 Juli 1967 ditetapkan (sambil menunggu pengesahan dari Presidium Kabinet Ampera), pembentukan Badan Alat Pelaksana Utama Pengawasan Departemen Keuangan yaitu Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dan mengangkat Drs. Gandhi sebagai Pejabat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.
Memasuki masa Kabinet Pembangunan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahunnya (Repelita), upaya penyempurnaan aparatur pemerintah baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah terus dilanjutkan. Pada awal pelaksanaan Repelita II tepatnya tanggal 26 Agustus 1974, terbit Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang susunan Organisasi Departemen. Sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 tahun 1974 di atas, diterbitkanlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 405/KMK/6/1975 tanggal 16 April 1975 tentang Susunan Orgasnisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan. Pasal 189 Keputusan Menteri Keuangan tersebut menetapkan susunan Organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan terdiri dari:
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektur Kepegawaian
- Inspektur Keuangan dan Perlengkapan
- Inspektur Pajak
- Inspektur Bea dan Cukai.
Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-959/KMK.01/1981 tanggal 15 Oktober 1981, Susunan Organisasi Inspektorat Jenderal disempurnakan menjadi sebagai berikut:
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektur Kepegawaian
- Inspektur Keuangan
- Inspektur Perlengkapan
- Inspektur Pajak
- Inspektur Bea dan Cukai
- Inspektur Umum.
Salah satu peristiwa penting yang ikut mewarnai sejarah perkembangan Inspektorat Jenderal khususnya Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan adalah dibentuknya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 1983. perangkat/aparat BPKP pada umumnya berasal dari Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN) yang merupakan salah satu unit/aparat pengawasan fungsional pemerintah di bawah Departemen Keuangan.
Dengan dileburnya DJPKN menjadi BPKP sebagai aparat pengawasan fungsional pemerintah di luar departemen, maka sebagaimana departemen lainnya Departemen Keuangan hanya memiliki satu aparat pengawasan fungsional yaitu Inspektorat Jenderal. Mengingat beban tugas semakin berat, dirasakan perlu adanya peninjauan kembali susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-800/KMK.01/1985 tanggal 28 September 1985 maka susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan disempurnakan kembali menjadi sebagai berikut:
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektur Kepegawaian
- Inspektur Keuangan
- Inspektur Perlengkapan
- Inspektur Anggaran
- Inspektur Pajak
- Inspektur Bea dan Cukai
- Inspektur Umum.
Pada Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara terdapat perubahan nomenklatur yang semula Departemen Keuangan menjadi Kementerian Keuangan. Penyesuaian terhadap Peraturan Presiden tersebut diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. Memperhatikan bahwa peraturan Presiden ini ditetapkan tanggal 3 November 2009, maka perubahan nomenklatur Kementerian Keuangan diimplementasikan mulai tanggal 3 Mei 2010.
Awal tahun 2011, Kementerian Keuangan melakukan perubahan dalam formasi jajaran pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan. Salah satu pejabat yang dilantik adalah V. Sonny Loho, Ak., M.P.M. sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan yang baru, menggantikan Dr. Hekinus Manao, Ak., M.Acc., CGFM yang pada Nopember 2010 yang lalu dilantik sebagai salah satu Direktur Eksekutif Bank Dunia. Selain itu perubahan organisasi juga terjadi di Inspektorat Jenderal sejak kepemimpinan Bapak Dr. Hekinus Manao, Ak., M.Acc., CGFM. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 184/KMK.01/2010 maka susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan semakin dikukuhkan menjadi sebagai berikut:
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Inspektorat III
- Inspektorat IV
- Inspektorat V
- Inspektorat VI
- Inspektorat VII
- Inspektorat Bidang Investigasi
Inspektorat Bidang Investigasi
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Inspektorat Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit investigasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap unsur Kementerian Keuangan, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Inspektorat Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja yang terkait dengan tugas Inspektorat Bidang Investigasi;
- Koordinasi penanganan pengaduan masyarakat dan informasi dari media;
- Penanganan permintaan audit investigasi;
- Pelaksanaan dan pengendalian audit investigasi terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur Kementerian Keuangan;
- Pelaksanaan kegiatan intelijen dan surveillance;
- Penyusunan dan penyampaian laporan audit investigasi serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat Bidang Investigasi;
- Pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil audit investigasi;
- Koordinasi pelaksanaan perat serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan unsur Kementerian Keuangan;
- Pelaksanaan sosialisasi kegiatan investigasi;
- Koordinasi pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan di lingkungan Kementerian Keuangan;
- Koordinasi pengawasan yang terkait dengan tugas Inspektorat Bidang Investigasi;
- Pemberian keterangan ahli di persidangan;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi penegak hukum, permintaan informasi, dan pelimpahan kasus kepada Instansi Penegak Hukum; dan
- Pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat Bidang Investigasi.
Struktur organisasi Inspektorat Bidang Investigasi terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha
Bertugas melakukan urusan administrasi dan pelayanan teknis pada Inspektorat Bidang Investigasi. - Kelompok Jabatan Fungsional
Sumber : http://id.wikipedia.org
http://www.itjen.depkeu.go.id
Subscribe to:
Comments (Atom)